Mengikuti jejak pencarian_

Mengikuti jejak pencarian_
Mesjid raya banda aceh_

7 tahun tsunami

Jumat, 17 Juni 2011

'Pecinta Alam identik dengan pelestarian alam'_.. !! bukan........

Suaka Marga Satwa

Kawasan suaka margasatwa adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.
Adapun kriteria untuk penunjukkan dan penetapan sebagai kawasan suaka margasatwa :
  1. merupakan tempat hidup dan perkembangbiakan dari jenis satwa yang perlu dilakukan upaya konservasinya;
  2. merupakan habitat dari suatu jenis satwa langka dan atau dikhawatirkan akan punah;
  3. memiliki keanekaragaman dan populasi satwa yang tinggi;
  4. merupakan tempat dan kehidupan bagi jenis satwa migran tertentu; dan atau
  5. mempunyai luasan yang cukup sebagai habitat jenis satwa yang bersangkutan.
Pemerintah bertugas mengelola kawasan suaka margasatwa. Suatu kawasan suaka margasatwa dikelola berdasarkan satu rencana pengelolaan yang disusun berdasarkan kajian aspek-aspek ekologi, teknis, ekonomis dan sosial budaya.

Rencana pengelolaan suaka margasatwa sekurang-kurangnya memuat tujuan pengelolaan, dan garis besar kegiatan yang menunjang upaya perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan kawasan.
Upaya pengawetan kawasan suaka margasatwa dilaksanakan dalam bentuk kegiatan :
  1. perlindungan dan pengamanan kawasan.
  2. inventarisasi potensi kawasan.
  3. enelitian dan pengembangan yang menunjang pengawetan.
  4. pembinaan habitat dan populasi satwa.
Pembinaan habitat dan populasi satwa, meliputi kegiatan :
  1. pembinaan padang rumput
  2. pembuatan fasilitas air minum dan atau tempat berkubang dan mandi satwa.
  3. penanaman dan pemeliharaan pohon-pohon pelindung dan pohon-pohon sumber makanan satwa.
  4. penjarangan populasi satwa.
  5. penambahan tumbuhan atau satwa asli, atau
  6. pemberantasan jenis tumbuhan dan satwa pengganggu.
Beberapa kegiatan yang dilarang karena dapat mengakibatkan perubahan fungsi kawasan suaka margasatwa alam adalah :
  • melakukan perburuan terhadap satwa yang berada di dalam kawasan
  • memasukan jenis-jenis tumbuhan dan satwa bukan asli ke dalam kawasan
  • memotong, merusak, mengambil, menebang, dan memusnahkan tumbuhan dan satwa dalam dan dari kawasan
  • menggali atau membuat lubang pada tanah yang mengganggu kehidupan tumbuhan dan satwa dalam kawasan, atau
  • mengubah bentang alam kawasan yang mengusik atau mengganggu kehidupan tumbuhan dan satwa.
Larangan juga berlaku terhadap kegiatan yang dianggap sebagai tindakan permulaan yang berkibat pada perubahan keutuhan kawasan, seperti :
  1. memotong, memindahkan, merusak atau menghilangkan tanda batas kawasan, atau
  2. membawa alat yang lazim digunakan untuk mengambil, mengangkut, menebang, membelah, merusak, berburu, memusnahkan satwa dan tumbuhan ke dan dari dalam kawasan.
Sesuai dengan fungsinya, cagar alam dapat dimanfaatkan untuk :
  • penelitian dan pengembangan
  • ilmu pengetahuan
  • pendidikan
  • wisata alam terbatas
  • kegiatan penunjang budidaya.
  • Kegiatan penelitian di atas, meliputi :
    1. penelitian dasar

    2. penelitian untuk menunjang pemanfaatan dan budidaya

    Taman Wisata Alam

  • Kawasan taman wisata alam adalah kawasan pelestarian alam dengan tujuan utama untuk dimanfaatkan bagi kepentingan pariwisata dan rekreasi alam.
    Adapun kriteria untuk penunjukkan dan penetapan sebagai kawasan taman wisata alam :
  • mempunyai daya tarik alam berupa tumbuhan, satwa atau ekosistem gejala alam serta formasi geologi yang menarik;
  • mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelestarian fungsi potensi dan daya atarik untuk dimanfaatkan bagi pariwisata dan rekreasi alam;
  • kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung upaya pengembangan pariwisata alam.
Kawasan taman wisata alam dikelola oleh pemerintah dan dikelola dengan upaya pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya. Suatu kawasan taman wisata alam dikelola berdasarkan satu rencana pengelolaan yang disusun berdasarkan kajian aspek-aspek ekologi, teknis, ekonomis dan sosial budaya.

Rencana pengelolaan taman wisata alam sekurang-kurangnya memuat tujuan pengelolaan, dan garis besar kegiatan yang menunjang upaya perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan kawasan.
Upaya pengawetan kawasan taman wisata alam dilaksanakan dalam bentuk kegiatan :
  1. perlindungan dan pengamanan
  2. inventarisasi potensi kawasan
  3. penelitian dan pengembangan yang menunjang pelestarian potensi
  4. pembinaan habitat dan populasi satwa.

    Pembinaan habitat dan populasi satwa, meliputi kegiatan :
  1. pembinaan padang rumput
  2. pembuatan fasilitas air minum dan atau tempat berkubang dan mandi satwa
  3. penanaman dan pemeliharaan pohon-pohon pelindung dan pohon-pohon sumber makanan satwa
  4. penjarangan populasi satwa
  5. penambahan tumbuhan atau satwa asli, atau
  6. pemberantasan jenis tumbuhan dan satwa pengganggu.

    Beberapa kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan fungsi kawasan taman wisata alam adalah :
  • berburu, menebang pohon, mengangkut kayu dan satwa atau bagian-bagiannya di dalam dan ke luar kawasan, serta memusnahkan sumberdaya alam di dalam kawasan
  • melakukan kegiatan usaha yang menimbulkan pencemaran kawasan
  • melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan rencana pengelolaan dan atau rencana pengusahaan yang telah mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang.

    Sesuai dengan fungsinya, taman wisata alam dapat dimanfaatkan untuk :
  1. pariwisata alam dan rekreasi
  2. penelitian dan pengembangan (kegiatan pendidikan dapat berupa karya wisata, widya wisata, dan pemanfaatan hasil-hasil penelitian serta peragaan dokumentasi tentang potensi kawasan wisata alam tersebut).
  3. pendidikan
  4. kegiatan penunjang budaya.

    Taman Hutan Raya

    Kawasan Taman Hutan Raya adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi.
    Adapun kriteria penunjukkan dan penetaan sebagai kawasan taman hutan raya :
  5. Merupakan kawasan dengan ciri khas baik asli maupun buatan baik pada kawasan yang ekosistemnya masih utuh ataupun kawasan yang ekosistemnya sudah berubah;
  6. Memiliki keindahan alam dan atau gejala alam; dan
  7. Mempunyai luas yang cukup yang memungkinkan untuk pembangunan koleksi tumbuhan dan atau satwa baik jenis asli dan atau bukan asli
Kawasan taman hutan raya dikelola oleh pemerintah dan dikelola dengan upaya pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya. Suatu kawasan taman wisata alam dikelola berdasarkan satu rencana pengelolaan yang disusun berdasarkan kajian aspek-aspek ekologi, teknis, ekonomis dan sosial budaya.

Rencana pengelolaan taman hutan raya sekurang-kurangnya memuat tujuan pengelolaan, dan garis besar kegiatan yang menunjang upaya perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan kawasan.
Upaya pengawetan kawasan taman hutan raya dilaksanakan dalam bentuk kegiatan :
  1. perlindungan dan pengamanan
  2. inventarisasi potensi kawasan
  3. penelitian dan pengembangan yang menunjang pengelolaan
  4. pembinaan dan pengembangan tumbuhan dan atau satwa. Pembinaan dan pengembangan bertujuan untuk koleksi.
Beberapa kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan fungsi kawasan taman hutan raya adalah :
  1. merusak kekhasan potensi sebagai pembentuk ekosistem
  2. merusak keindahan dan gejala alam
  3. mengurangi luas kawasan yang telah ditentukan
  4. melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan rencana pengelolaan dan atau rencana pengusahaan yang telah mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang.
Sesuatu kegiatan yang dapat dianggap sebagai tindakan permulaan melakukan kegiatan yang berakibat terhadap perubahan fungsi kawasan adalah :
  1. memotong, memindahkan, merusak atau menghilangkan tanda batas kawasan
  2. membawa alat yang lazim digunakan untuk mengambil, menangkap, berburu, menebang, merusak, memusnahkan dan mengangkut sumberdaya alam ke dan dari dalam kawasan.
Sesuai dengan fungsinya, taman hutan raya dapat dimanfaatkan untuk :
  1. penelitian dan pengembangan (kegiatan penelitian meliputi penelitian dasar dan penelitian untuk menunjang pengelolaan kawasan tersebut).
  2. ilmu pengetahuan
  3. pendidikan
  4. kegiatan penunjang budidaya
  5. pariwisata alam dan rekreasi
  6. pelestarian budaya


    Taman Berburu

    Berburu
    adalah menangkap dan/atau membunuh satwa buru termasuk mengambil atau memindahkan telur-telur dan/atau sarang satwa buru. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.13 Tahun 1994 tetantang perburuan satwa buru, jenis kegiatan berburu di Indonesia digolongkan menjadi :

    1. Berburu untuk keperluan olah raga dan trofi.
    2. Berburu tradisional
    3. Berburu untuk keperluan lain-lain.
    Sedangkan berdasarkan tempat/lokasinya dapat dibedakan menjadi :
    1. Taman Buru; Taman buru adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat diselenggarakannya perburuan secara teratur.
    2. Kebun Buru; adalah lahan di luar kawasan hutan yang diusahakan oleh badan usaha dengan sesuatu alas hak untuk kegiatan perburuan.
    3. Areal Buru; adalah areal di luar taman buru dan kebun buru yang didalamnya terdapat satwa buru, yang dapat diselenggarakan perburuan.

      PELAKSANAAN BERBURU UNTUK OLAH RAGA DAN TROFI DI TAMAN BURU
    1. Pemburu yang akan melaksanakan kegiatan berburu baik perorangan maupun menggunakan jasa penyelenggara wisata buru, dapat Iangsung melapor kepada petugas Seksi KSDA dan Kepolisian Sektor setempat dengan membawa:
      a. akta buru
      b. surat izin berburu
      c. surat izin penggunaan senjata api buru atau senapan angin.
      d. senjata buru yang akan digunakan untuk berburu.
    2. Selanjutnya pemburu dapat Iangsung menuju lokasi taman buru dan melapor kepada petugas taman buru.
    3. Selama pemburu berada di lokasi taman buru harus didampingi oleh pemandu wisata buru dan wajib mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di taman buru.
    4. Pemburu tidak diperkenankan melakukan kegiatan perburuan di taman buru diluar ketentuan yang berlaku yang tercantum di dalam surat izin berburu. Ketentuan tersebut meliputi lokasi, waktu berlakunya surat izin berburu, jenis satwa buru yang boleh diburu dan jatah buru.
    5. Setelah selesai berburu, pemburu wajib melaporkan hasil kegiatannya kepada petugas Seksi KSDA dan Kepolisian Sektor setempat untuk metaksanakan pemeriksaan atas hasil buruan.
    6. Hasil buruan yang berupa satwa hidup atau mati atau bagian-bagiannya, dicatat dan dibuat Iaporannya oleh pemburu dalam bentuk Laporan Hasil Buruan (LHB) yang diperiksa dan disyahkan oleh petugas Seksi KSDA dan -ditembuskan kepada pengusaha taman buru.
    7. Laporan Hasil Buruan (LHB) tersebut berfungsi sebagai surat keterangan asal usul satwa atau hasil buruan satwa dan sekaligus dapat berfungsi sebagai surat izin angkut satwa dan lokasi berburu ke tempat tujuan pemburu terdekat.
    8. Apabila pemburu akan membawa hasil buruan tersebut keluar dan tempat berburu ke propinsi lain, pemburu wajib melapor ke Balal KSDA untuk mendapatkan surat izin angkut satwa.
    9. Apabila hasil buruan satwa tersebut akan dibawa ke luar negeri, pemburu perlu melapor ke Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Pelestarian Alam (PHPA) untuk mendapatkan surat izin angkut satwa ke luar negeri dan Direktur Jenderal PHPA.

      PELAKSANAAN BERBURU UNTUK OLAH RAGA DAN TROFI DI KEBUN BURU
    1. Pemburu yang tidak melalui jasa penyelenggara wisata buru maupun pemburu yang pelaksanaan perburuannya diatur oleh penyelenggara wisata buru yang akan melaksanakan kegiatan berburu, dapat Iangsung meIipor kepada petugas Seksi KSDA dan Kepolisian Sektor setempat dengan membawa:
      a. akta buru
      b. surat izin berburu
      c. surat izin penggunaan senjata api buru atau senapan angin.
      d. senjata buru yang akan digunakan untuk berburu.
    2. Selanjutnya pemburu dapat Iangsung menuju lokasi kebun buru dan melapor kepada petugas kebun buru.
    3. Selama pemburu berada di lokasi kebun buru harus didampingi oleh pemandu buru yang telah terdaftar di kebun buru tersebut dan wajib mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di kebun buru.
    4. Pemburu tidak diperkenankan melakukan kegiatan perburuan di kebun buru diluan ketentuan yang berlaku yang tercantum di dalam surat izin berburu. Ketentuan tersebut meliputi lokasi, waktu berlakunya surat izin benburu, jenis satwa buru yang boleh diburu dan jatah buru.
    5. Setelah selesai berburu, pemburu dan petugas pengusaha kebun buru wajib melaporkan hasil buruan kepada petugas Seksi KSDA setempat untuk dilaksanakan pemeriksaan atas hasil buruan.
    6. Setelah selesai pemeriksaan atas hasil buruan, pemburu harus membayan pungutan hasil buruan kepada Pengusaha Kebun Buru, sesuai dengan tarif yang berlaku.
    7. Laporan Hash Buruan (LHB) tersebut berfungsi sebagai surat keterangan asal usul satwa atau hasil buruan satwa dan sekaligus dapat berfungsi sebagai surat izin angkut satwa dan lokasi berburu ke tempat tujuan pemburu terdekat.
    8. Apabila pemburu akan membawa hasil buruan tensebut dan tempat berburu ke propinsi lain, pemburu perlu melapor ke Balai KSDA setempat untuk mendapatkan surat izin angkut satwa.
    9. Apabila hasil buruan satwa tersebut akan dibawa ke luar negeni, pemburu perlu melapor ke Direktorat Jenderal Penlindungan Hutan dan Pelestarian Alam (PHPA) untuk mendapatkan surat izin angkut satwa ke luar negeri dan Direktur Jenderal PHPA.

      PELAKSANAAN BERBURU UNTUK OLAH RAGA DAN TROFI DI AREAL BURU
    1. Pemburu yang akan melaksanakan kegiatan berburu di areal buru, melapor ke Seksi KSDA dan Kepolisian Sektor setempat dengan membawa
      a. akta buru
      b. surat izin berburu
      c. surat izin penggunaan senjata api buru atau senapan angin.
      d. senjata buru yang akan digunakan untuk berburu.
    2. Selanjutnya pemburu dapat langsung menuju lokasi areal buru.
    3. Selama pemburu benada di lokasi areal buru harus didampingi oleh pemandu buru dan atau petugas Seksi KSDA setempat dan wajib mentaati peraturan penundang-undangan yang berlaku di areal buru.
    4. Pemburu tidak diperkenankan melakukan kegiatan perburuan di areal buru diluar ketentuan yang berlaku yang tercantum di dalam surat izin berburu. Ketentuan tersebut meliputi lokasi, waktu berlakunya surat izin berburu, jenis satwa buru yang boleh diburu dan jatah buru.
    5. Setelah selesai berburu, pemburu wajib melaporkan hasil kegiatannya kepada petugas Seksi KSDA dan Kepolisian Sektor setempat Untuk melaksanakan.



      Cagar Alam

      Kawasan cagar alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.
      Adapun Kriteria untuk penunjukkan dan penetapan sebagai kawasan cagar alam :
    6. mempunyai keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa dan tipe ekosistem;
    7. mewakili formasi biota tertentu dan atau unit-unit penyusunnya;
    8. mempunyai kondisi alam, baik biota maupun fisiknya yang masih asli dan tidak atau belum diganggu manusia;
    9. mempunyai luas yang cukup dan bentuk tertentu agar menunjang pengelolaan yang efektif dan menjamin keberlangsungan proses ekologis secara alami;
    10. mempunyai ciri khas potensi dan dapat merupakan contoh ekosistem yang keberadaannya memerlukan upaya konservasi; dan atau mempunyai komunitas tumbuhan dan atau satwa beserta ekosistemnya yang langka atau yang keberadaannya terancam punah.
    Pemerintah bertugas mengelola kawasan cagar alam. Suatu kawasan cagar alam dikelola berdasarkan satu rencana pengelolaan yang disusun berdasarkan kajian aspek-aspek ekologi, teknis, ekonomis dan sosial budaya.

    Rencana pengelolaan cagar alam sekurang-kurangnya memuat tujuan pengelolaan, dan garis besar kegiatan yang menunjang upaya perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan kawasan. Upaya pengawetan kawasan cagar alam dilaksanakan dalam bentuk kegiatan :
    1. perlindungan dan pengamanan kawasan
    2. inventarisasi potensi kawasan
    3. penelitian dan pengembangan yang menunjang pengawetan.
      Beberapa kegiatan yang dilarang karena dapat mengakibatkan perubahan fungsi kawasan cagar alam adalah :
      1. melakukan perburuan terhadap satwa yang berada di dalam kawasan
      2. memasukan jenis-jenis tumbuhan dan satwa bukan asli ke dalam kawasan
      3. memotong, merusak, mengambil, menebang, dan memusnahkan tumbuhan dan satwa dalam dan dari kawasan
      4. menggali atau membuat lubang pada tanah yang mengganggu kehidupan tumbuhan dan satwa dalam kawasan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar